Anda tinggal di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang (khususon Bintaro) atau Bekasi mepet Jaktim dan sedang membutuhkan kue-kue hantaran atau jajanan rumahan buat acara-acara penting atau santai (ngemil sehat mode ON) .
Silahkan click http://dapur.keluargamurdani.com tanpa ragu-ragu. Dijamin puas. Kalo ga puas ? Belum ada tyuhhhh. (Insya Allah). Ayo Buktikan !!!
Obrolan Malam.... About Halal & Haram
Published
Thursday, June 01, 2006
by Pumz. 0
comments
Puff mata masih lelah dan ngantuk gara² semalam berdebat abis ama si "Andank Moncrotz".Yah maklum yang di debatin perkara halal & haram about bisnis Reksadana / E-Gold.Betulnya gw juga ga ada di pihak mengharamkan bisnis tersebut ato menghalalkan bisnis itu.Tapi gw berdiri di tengah aja.. dan coba mengcompere pernyataan orang² yang bersikukuh dengan pendiriannya.Nih simak ye cerita² yang uda gw kumpulin
Yang PRO Bisnis Reksadana / E - Gold Menurut "Andang Moncrotz" sebagai pelaku bisnis ini.Bisnis E - Gold hukumnya halal, karna dia berpatokan bisnis E-Gold adalah bisnis jual - beli dimana salah satu hukum jual beli adanya penjual dan pembeli dan salah satu diantara mereka tidak dirugikan.Selain itu menurut para pelaku bisnis ini di era yang serba cepat ini sudah layaknya kalo dlm hal bisnispun dilakukan kecepatan waktu.Jadi sudah wajar apabila pada akhirnya nanti yang dibisniskan adalah data berjalan.
Yang KONTRA Bisnis Reksdana / E - Gold Menurut pelaku kontra bisnis ini, bisnis seperti ini adalah bisnis yang hukumnya ga jelas dan bisa dikategorikan haram.Sebab hukum kegiatan jual beli dalam agama Islam adalah : 1. Adanya penjual dan pembeli . 2. Barang yang dijual belikan jelas dan nyata. 3. Apabila dalam jual beli terdapat cacat / rusak si penjual wajib memberitahu kepada pembeli (kalo yg ini mah uda banyak yg ga memperhatikan... hehehe). Dari 3 hukum tersebut sudah dapat dilihat kalau sebetulnya bisnis Reksadana / E - Gold masuk dalam kategori haram.Sebab barang yang di jual belikan tidak jelas.Karna dalam proses bisnis Reksadana / E-Gold si penjual / pembeli tidak memegang secara real emas / dana tersebut.
Selain itu dalam hukum Islam lainnya menjelaskan (info by "echypus") apabila seseorang mendapatkan keuntungan besar tanpa suatu kerja keras itu bisa dikategorikan haram.
Menurut Gw Klo gw bisa bilang keduanya sama benernya dalam mengemukakan alasannya.Tapi, kembali lagi pada diri qita masing².Karena menurut orang bijak jika dalam mencari nafkah terutama buat anak istri dan keluarga (ceile... padahal gw masih lajang...) hendaknya rejeki tersebut di cari dan diperoleh secara halal dan jelas hukumnya.
Karna jika di tela'ah lebih dalam bisnis E-Gold sebetulnya juga bisa disebut halal karna sekarang adalah jaman serba cepat, dimana waktu sangatlah berharga.Jadi para pelaku bisnis yakni penjual / pembeli tidak harus bertatap muka, mungkin chatting / kirim e-mail sudah dapat menyelesaikan proses transaksi. Tetapi apabila kita berprinsip teguh pada agama dan prinsip² kuno Jawa yang menyebutkan bahwa semakin lama orang itu semakin pandai tetapi pandainya keblinger (keblinger : terlalu pandai sampai tidak bisa membedakan hal² yang kecil / remeh).Dan perlu diingat juga jika syetan selalu mengkaburkan hal² yang haram dan justru membalikkan hal² yang haram menjadi halal (eits.. beda ama pernyataan gw yg tadi lho ya... hehehe. Coz gw bukan syetan.. Pizzz)
So kesimpulannya buat yang mo bisnis E-Gold / Reksadana gw ga komen.Cuman gw saranin apabila ada yg jelas² ga dosa kenapa harus memilih yang hukumnya kabur ato samar² dari dosa.Tul ga? Selamat memilih deh.